ITDC Mulai Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Dasar MUTIP Paket II

Oleh : Hariyanto | Kamis, 29 Juli 2021 - 09:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta — PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola The Nusa Dua, Bali dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika/The Mandalika, Lombok, NTB, mulai merealisasikan pembangunan infrastruktur dasar yang masuk dalam Mandalika Urban Tourism and Infrastructure Project (MUTIP) Paket II.

Pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan yakni konstruksi pada sejumlah ruas jalan dengan total panjang 2,99 km.

Konstruksi ini mengawali implementasi dari kontrak kerja yang telah ditandatangani antara ITDC dan Joint Operation PT Hutama Karya (Persero) - PT Adhi Karya (Persero), Tbk (JO HUTAMA-ADHI) pada beberapa waktu lalu, untuk pembangunan infrastruktur dasar yang termasuk ke dalam Paket II MUTIP. 

Penandatanganan kontrak pekerjaan konstruksi ini dilakukan setelah melalui proses pengadaan menggunakan metode internasional open competitive tender serta telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan oleh lembaga pemberi pinjaman.  

Kontrak MUTIP Paket II meliputi pembangunan sarana dan prasarana jaringan jalan, normalisasi sungai, pembangunan fasilitas amenity core, gerbang kawasan, dan konstruksi Masjid Area Timur, serta pembangunan jaringan pipa air bersih, jaringan air kotor, dan jaringan pipa air irigasi berikut kelengkapannya dengan durasi pekerjaan selama 730 hari kalender.

Program MUTIP terdiri dari Paket I dan Paket II, dengan total nilai mencapai Rp1,7 triliun. Program ini dibiayai sepenuhnya oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan merupakan pembiayaan pertama secara standalone/mandiri yang dilakukan AIIB di Indonesia dan secara global merupakan pembiayaan pertama AIIB bagi kegiatan pembangunan infrastruktur pariwisata. 

"Alhamdulillah kami telah memulai untuk merealisasikan program MUTIP Paket II ini dibawah kontrak antara ITDC dan JO HUTAMA-ADHI yang tentunya memiliki pengalaman dalam menggarap proyek bertaraf nasional dan internasional," kata Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer dalam keteranganya yang dikutip INDUSTRY.co.id, Kamis (29/7/2021)

"Total nilai untuk proyek MUTIP secara keseluruhan senilai 1,7 Triliun Rupiah, dimana khusus untuk MUTIP Paket II memiliki nilai kontrak mencapai 753 Miliar Rupiah. Kami akan terus memastikan kontrak ini dapat direalisasikan dengan maksimal hingga dua tahun kedepan," imbuhnya.

Menurut Abdulbar, pembangunan ini merupakan komitmen ITDC dalam menjalankan amanat Presiden RI dalam mewujudkan percepatan pengembangan The Mandalika sebagai destinasi pariwisata unggulan di Indonesia. 

"Kami ingin melengkapi infrastruktur dasar di Kawasan The Mandalika untuk menambah daya tarik kawasan bagi para investor dan calon investor untuk berinvestasi di sini. Melalui kelengkapan infrastruktur dasar di sektor pariwisata di The Mandalika, tentunya akan meningkatkan konektivitas dan mobilitas yang baik sehingga menghasilkan sistem logistik yang efisien di dalam kawasan," ujarnya.

Dia menilai, disamping menarik bagi para investor, akses ini tentunya akan bermanfaat juga bagi para stakeholder The Mandalika lainnya, seperti wisatawan, masyarakat desa penyangga The Mandalika, tenant, dan pemerintah setempat.

Sejalan dengan anjuran pemerintah, ITDC juga memastikan bahwa protokol kesehatan diterapkan secara disiplin pada masa pandemi COVID-19. “Kami mematuhi dan mengikuti adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Mengingat The Mandalika masuk dalam kategori sektor kritikal, lanjut Abdulbar, maka kegiatan pembangunan infrastruktur tidak akan dihentikan. "Penerapan protokol kesehatan kami laksanakan seketat mungkin agar pekerjaan pembangunan infrastruktur di The Mandalika dapat berjalan sesuai dengan jadwal," kata Abdulbar.

"Pekerjaan proyek ini juga kami pantau melalui koordinasi yang intensif dengan JO HUTAMA-ADHI, sehingga apabila ada kendala di lapangan bisa segera diselesaikan,” tutup Abdulbar.