Mulai 26 Juli 2021, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama PPKM

Oleh : Chodijah Febriyani | Selasa, 27 Juli 2021 - 17:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Pemerintah kini telah mengambil langkah melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, PPKM yang berstatus darurat kini menjadi PPKM Level 1 sampai 4 terhitung mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Maka, hal ini menghasilkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Orang Dalam Negeri. Dilansir dari laman Setkab, Selasa (27/7/2021), menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covdi-19. Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga," disebutkan Ganip dalam SE.

Regulasi ini dibuat dikarenakan sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan sehingga dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas perjalanan masyarakat. 

Selain itu kepatuhan protokol kesehatan masyarakat juga masih rendah dan memberikan peluang meningkatnya penularan COVID-19 di masyarakat terutama berupa klaster rumah tangga.

"Hasil evaluasi lintas sektoral telah dilakukan dan menunjukkan angka positif harian kasus Covid-19 dalam masyarakat masih tinggi, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19," tegas Ganip.

Untuk diketahui, regulasi yang berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ini hanya untuk yang menggunakan seluruh moda transportasi jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

PPKM Level 4 dan 3

Transportasi udara

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Transportasi laut dan darat

- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

PPKM Level 1 dan 2

Transportasi udara

- Daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Transportasi laut dan darat

- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c dan huruf e namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Namun, bagi pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.