Perusahaan Industri Tolong Catat! Menperin Agus Beberkan Poin-poin Penting Pedoman Pelaksanaan & Sanksi IOMKI

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 24 Juli 2021 - 11:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindusterian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memastikan perusahaan industri dan kawasan industri tetap akan melakukan operasional dan mobilitas kegiatannya di tengah pandemi Covid-19, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Pemerintah berupaya untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan menjalankan kebijakan di bidang kesehatan dan ekonomi secara beriringan," ujar Menperin Agus, seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangannya pada Sabtu (24/7/2021).

"Kami juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran," tandasnya.

Dijelaskan Menperin lebih lanjut, bahwa pedoman IOMKI ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 yang memuat beberapa poin penting seperti berikut:

Pertama, seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan.

Kedua, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib lapor dua kali (2x) satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id)

Kemudian ketiga, aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) ketika ada karyawan di lingkungan pabrik/perusahaan yang terkonfirmasi covid-19.

Poin berikutnya keempat ialah perusahaan agar bekerjasama dengan fasilitas kesehatan setempat untuk penanganan covid-19 serta vaksinasi bagi karyawan

"Lalu, perusahaan perlu menyediakan ruangan isolasi mandiri bagi karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Menperin.

Sementara itu, adapun terkait penerapan Sanksi, Kemenperin telah menetapkan kebijakan:

1. Sanksi Administratif (Peringatan Tertulis)

Jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan.

2. Pembekuan IOMKI: Jika perusahaan tidak menyampaikan laporan 3x berturut-turut atau 3x dalam satu bulan seteleah menerima peringatan tertulis.

3. Pencabutan IOMKI, jika:

a. Tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan.

b. Tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan.

c. Telah 2x dikenai sanksi Pembekuan IOMKI.

d. Ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Selain itu, perlu diketahui, sejak pemberlakukan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020 lalu hingga saat ini masa PPKM Darurat Jawa dan Bali, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 18.092 IOMKI.

Sejatinya, dengan izin itu, perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada sekitar 5,2 juta pekerja untuk tetap bekerja. 

Namun demikian, sejumlah 425 IOMKI juga telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.