Siap Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Menperin Agus Pacu P3DN Produk TIK

Oleh : Ridwan | Kamis, 22 Juli 2021 - 17:03 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut industri dalam negeri siap memenuhi kebutuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) karena telah mampu memproduksi sejumlah produk TIK antara lain komputer tablet, laptop, desktop, router, printer, hingga speaker.

"Untuk itu, Kemenperin berupaya meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi bagi industri di sektor pendidikan dalam negeri, khususnya TIK," kata Menperin dalam konferensi pers virtual tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada sektor pendidikan di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Ditambahkan Menperin, dukungan nyata diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada industri dalam negeri dengan memberi kesempatan produsen laptop dan produk TIK lainnya untuk memenuhi kebutuhan kementerian tersebut dengan nilai mencapai Rp3,345 triliun untuk tahun 2021 dan terus berlanjut untuk kebutuhan tahun-tahun berikutnya.

Adapun produk TIK dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen sehingga memiliki syarat untuk wajib dibeli, yakni notebook ada 14 produk diproduksi oleh enam produsen, delapan produk di antaranya memiliki TKDN dan BMP di atas 40 persen.

Kemudian empat produk router yang memiliki sertifikat TKDN dan diproduksi oleh empat produsen, satu produk di antaranya memiliki TKDN dan BMP di atas 40 persen. 

Selanjutnya tiga desktop PC yang diproduksi oleh dua produsen, 61 produk komputer tablet yang diproduksi oleh 13 produsen, satu produk server yang diproduksi oleh satu produsen.


Disisi lain, Menperin Agus juga mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri mendapatkan porsi anggaran pengadaan barang/jasa baik melalui APBN maupun anggaran BUMN dan BUMD.

"Untuk dapat memaksimalkan kesempatan pengadaan dimaksud, perlu bagi perusahaan industri untuk mensertifikasi produknya agar dapat diakui sebagai produk dalam negeri yang memiliki nilai besaran TKDN," katanya.

Untuk itu, lanjut Menperin, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN gratis untuk minimal 9.000 sertifikat produk.

Fasilitas itu dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri yang masih terdampak pandemi COVID-19.

Menperin memaparkan Program P3DN sebenarnya bukan hal baru, program itu telah ada hampir 40 tahun yang lalu, melalui Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.

Program tersebut kembali ditegaskan melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui P3DN.

"Yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan satuan kerja perangkat daerah," ujar Menperin.

Selain itu, lanjutnya, BUMN, BUMDdan badan usaha swasta dalam pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.