Keluarga-Penasihat Hukum Ahok Sepakat Cabut Banding

Oleh : Herry Barus | Senin, 22 Mei 2017 - 19:28 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Keluarga dan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mencabut banding terkait putusan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Keluarga setelah melakukan pembicaraan panjang, memutuskan untuk melakukan pencabutan banding," ujar adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra Purnama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Ketika ditanyakan awak media soal alasan keluarga mencabut banding, Fifi enggan berkomentar banyak.

"Besok, kami akan menyampaikan alasannya di Warung Daun, Cikini, Jam 12 siang. Kami akan ceritakan kenapa akhirnya keluarga mencabut banding. Terima kasih," tandasnya.

Sementara itu, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menyerahkan risalah dan memori banding ke PN Jakarta Utara. Namun, pada perundingan akhir keluarga memutuskan mencabut banding.

"Sudah diserahkan memori banding tadi. Jadi risalah sudah, memori banding sudah (diajukan ke PN Jakut), lalu ada putusan terakhir setelah keluarga berunding dicabut, didiskusikan kepada kami dicabut. Tadi sudah kami lakukan pencabutan," katanya.