PPKM Darurat! Luhut: Mal Tutup, Perkantoran WFH 100%, Resepsi Pernikahan Maksimal Tamu 30 Orang

Oleh : Candra Mata | Kamis, 01 Juli 2021 - 18:55 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, “Dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3 – 20 Juli 2021,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dalam Press Conference yang dilaksanakan pada Kamis (01/07/2021).

Dijelaskan Luhut, keputusan PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali ini  telah mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.

Dimana WHO membaginya kedalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4.

“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Dalam PPKM Darurat tersebut, jelas Luhut, perkantoran akan menerapkan 100% aktivitas work from home (WFH). 

Sementara khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO). 

Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO, namin dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, untuk kegiatan pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Selanjutnya, pelaksanaan resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 (tiga puluh) orang. 

Kemudian, transportasi umum juga masih bisa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk peraturan pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan bukti PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” terang Menko Luhut.

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri akan diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Tak hanya itu, penguatan sistem 3T (Testing, Tracing, Treatment) juga akan diterapkan, dengan meningkatkan testing mencapai 1/1000 penduduk per minggu, dan tracing sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. 

Selanjutnya treatment juga akan dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. 

"Hanya gejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit, dan isolasi akan diperketat untuk mencegah penularan," ungkapnya.

Adapun terkait program vaksinasi, Luhut mengemukakan bahwa Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah vaksinasi.

"Pencapaian target vaksinasi saat ini sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021,” ungkap Luhut.

Terakhir, Luhut berharap, melalui penerapan PPKM Darurat ini dapat mengurangi laju kenaikan kasus konfirmasi positif di Indonesia.

Selain itu, Menko Luhut juga memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat.

“Selama PPKM Darurat, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak, dan kita juga mengusahakan tingkat kemiskinan juga dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat. Pemerintah akan melakukan yang terbaik atas nama rakyat demi menjaga keselamatan, kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat imbas dari PPKM Darurat ini," imbuhnya.

"Untuk itu saya minta bantuan dari para Menteri terkait dan jajaran supaya memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran,” tandas Menko Luhut.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →