Bapak Ibu Tolong Catat! BPOM Minta Masyarakat Tidak Membeli Obat Ivermectin Secara Bebas Tanpa Resep Dokter, Termasuk Lewat Online

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 30 Juni 2021 - 14:21 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ivermectin saat ini sedang dilakukan uji klinik sebagai obat COVID-19. Pada Senin, 28 Juni 2021, BPOM menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito mengatakan bahwa dokter bisa memberikan Ivermectin bagi masyarakat yang butuh. Artinya, penggunaan Ivermectin yang biasa digunakan sebagai obat cacing harus butuh rekomendasi dokter.

Jadinya adanya izin uji klinik menjadi dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19. Hal ini juga memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memerhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," terang Penny K. Lukito saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/6/2021).

"Untuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online."

Penny K. Lukito juga menegaskan, BPOM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19.

"Komunikasi juga kami lakukan dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain," tegasnya.

Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk COVID-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan Kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.

Ivermectin telah dipergunakan di beberapa fasilitas pelayanan Kesehatan untuk penanggulangan COVID-19. Oleh karena itu, BPOM berupaya agar penggunaannya sejalan rekomendasi dari WHO, yaitu  mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan COVID-19.

Di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/Kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19.

"Akan tetapi, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021," jelas Penny K. Lukito.

 

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →