Tarik Minat Investor Bangun Pabrik Gula, Kemenperin Berikan Insentif Tambahan

Oleh : Ridwan | Kamis, 18 Mei 2017 - 15:29 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta, Kementerian Perindustrian telah sediakan insentif untuk menarik minat investor baik dalam maupun luar negeri untuk membangun pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenperin telah menyadiakan insentif berupa tax allowance dan tax holiday, namun kedua insentif itu masih belum menarik minat dari investor. Untuk itu, perlu diberikan insentif lainnya sesuai dengan amanah PP No.2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri.

"Menurut PP No.2 tahun 2017, Menteri Perindustrian dapat memberikan fasilitas non-fiskal bagi industri antara lain, fasilitas memperoleh bahan baku gula kristal mentah impor," ungkap Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto di Jakarta (18/5/2017).

Menurut Panggah, selain menrik minat investor, tujuan pemberian insentif juga mempercepat pengembangan perkebunan tebu secara bertahap dalam memenuhi kebutuhan bahan baku tebu untuk operasional pabrik.

Dalam pemberian insentif, ada ebebrapa syarat yang harus dipenuhi oleh pabrik gula yang menerima fasilitas tersebut antara lain, pabrik gula baru atau perluasan yang terintegrasi dengan perkebunan tebu yang membangun pabrik gula lengkap mulai dari proses ekstrasi sampai proses kristalisasi yang menghasilkan gula sesuai dengan standar yang ditentukan, serta pabrik gula harus mempunyai izin usaha industri (IUI) yang diterbitkan.

"Kita akan berikan insentif tersebut paling lama 7 tahun bagi pabrik gula yang terintegrasi di luar pulau jawa, dan paling lama 5 tahun bagi pabrik gula yang terintegrasi di pulau Jawa, serta paling lama 3tahun untuk pabrik gula perluasan yang terintegrasi,' tutup Panggah.