Kisruh di Jababeka Berakhir! Budianto Liman Tetap Dirut, Darmono Komut

Oleh : Abraham Sihombing | Selasa, 18 Mei 2021 - 16:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kisruh di PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) sudah berakhir. Manajemen lama perseroan memenangkan persidangan di pengadilan setelah proses hukumnya terus bergulir sejak 2019.

Menurut keterbukaan informasi manajemen Jababeka ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Pengadilan Negeri telah membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2018 yang berlangsung pada 26 Juni 2019. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 660/Pdt.G/2019/PN.Jkt.PSt. yang dirilis pada 30 Maret 2021.

Setelah dinyatakan batal atau tidak sah atas hasil RUPST tersebut yang terdiri dari lima agenda, maka direksi yang diangkat dalam RUPST pada 26 Juni 2019 itu juga dinyatakan tidak sah. Direksi yang dimaksud adalah Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris Jababeka yang baru.

Bersamaan dengan putusan ini, pengadilan juga menyebutkan bahwa manajemen perseroan yang sah adalah yang dipimpin oleh Tedjo Budianto Liman. Selanjutnya, manajemen yang dipimpin oleh Tedjo Budianto Liman ini menyebutkan bahwa 14 hari sejak putusan pengadilan negeri tersebut dirilis, tidak ada pihak yang mengajukan banding sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Berikut perseroan menyampaikan informasi bahwa dengan lewatnya batas waktu 14 hari sejak tanggal putusan perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak terdapat pihak yang mengajukan banding atas putusan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan,” tulis manajemen KIJA.

Dengan keputusan tersebut dan belum dilaksanakannya RUPST untuk tahun buku 2019 dan akan dilaksanakannya RUPST tahun buku 2020, maka perusahaan akan meratifikasi alias mengadopsi agenda untuk RUPST tahun buku 2018.

Dengan demikian, manajemen menyusun jajaran direksi dan komisaris sebagai berikut:


Direksi

Direktur Utama : Tedjo Budianto Liman
Direktur             : Hyanto Wihadhi
Direktur             : Tjahjadi Rahardja
Direktur             : Sutedja Sidarta Darmono
Direktur             : Setiawan Mardjuki
Direktur             : Basuki Tjahaja Purnama
 


Komisaris

Komisaris Utama                                                        : Setyono Djuandi Darmono
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen         : Bacelius Ruru
Komisaris                                                                    : Hadi Rahardja
Komisaris/Komisaris Independen                               : Gan Michael.
 

Adapun ganti rugi materiil dan biaya perkara dibebankan kepada perusahaan senilai Rp106,06 juta dinilai tidak berdampak secara materil terhadap operasional, bisnis dan keuangan perseroan.

Untuk diketahui, kisruh ini bermula pada RUPST yang digelar hampir dua tahun lalu. Ketika itu, para pemegang saham pada RUPST tersebut menyetujui pengangkatan Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris Jababeka yang baru.

Saat voting itu, dua pemegang saham Jababeka yakni PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank (IDB) memberikan kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan Pratama Capital Assets Management.

Per Juni 2019, Imakotama memegang 6,66% saham KIJA, sementara IDB memiliki 11,30%. Sisa saham KIJA dipegang oleh Mumin Ali Gunawan (pendiri Grup Panin) sebesar 21,09%, Hadi Rahadja (Komisaris) 2,80%, Setiawan Mardjuki (Direktur) 0,17%, dan publik 57,99%.

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris inilah yang menjadi permasalahan internal perseroan. Sebanyak tujuh pemegang saham Jababeka pun mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPST tersebut. Ketujuh pemegang saham tersebut antara lain Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, Yanti Kurniawan dan PT Venturindo Kapitanusa. (Abraham Sihombing)