Ditolak PTUN, Sri Mulyani Makin Agresif Kejar dan Tagih Utang Anak Soeharto

Oleh : Ridwan | Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan utang ke Bambang Trihatmodjo terus dilakukan. Langkah ini dilakukan setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih mengatakan proses penagihan berjalan seperti biasa sesuai ketentuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Untuk (kasus ini) pengurusannya terus berlanjut seperti biasa, jadi kita tetap melakukan penagihan seperti ketentuan PUPN. Proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Sebagai informasi Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena keberatan dicekal ke luar negeri. Pencekalan dilakukan lantaran ada utang yang belum dilunasinya.

Utang berawal saat Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo, Soeharto, yang kala itu menjabat Presiden menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

Nilai utang yang harus dibayar menurut data Kemenkeu adalah sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menyatakan sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.

Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.

"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.

Namun, ia melanjutkan, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang kaget kok malah dicekal.

"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," tegas Prisma.