Korban Mafia Tanah Merugi Miliaran di Jateng

Oleh : Wiyanto | Jumat, 30 April 2021 - 21:41 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Seorang pria bernama berinisial AH asal Semarang, Jawa Tengah diduga melakukan penipuan dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp95 miliar.

Praktik dugaan penipuan ini dilakukan AH lintas provinsi dan kota di pulau Jawa, dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korbannya.

"Kalau semuanya ini kan ada kelompok Salatiga, Yogyakarta, Semarang semuanya itu lebih Rp95 miliar," kata Lukmanul Hakim, kuasa hukum para korban, saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

Berdasarkan informasi yang digali Lukmanul, sejumlah kasus penipuan yang dilakukan AH terjadi pada 2016 lalu. Awalnya, AH mendatangi para korban dengan dalih membeli tanah mereka.

Jumlah korban sedikitnya mencapai 15 orang. Modusnya tanah-tanah mereka dibeli dengan pembayaran uang muka (DP). Namun setelah itu, Sang Pembeli tidak mau melunasi.

Bahkan, alih-alih melunasi. AH sebagai pihak pembeli lebih jauh malah tiba-tiba mengubah status kepemilikan tanah mereka melalui sertifikat yang sudah dipegangnya.

"Sertifikat-sertifikat kami saat ini sudah beralih nama menjadi atas nama AH," kata Lukmanul Hakim, mewakili para korban.

Menurutnya, tipu muslihat yang dilakukan AH sehingga sertifikat-sertifikat mereka beralih nama adalah dengan cara yang berbeda-beda. Misalnya dengan meminta sertifikat asli dengan alasan untuk dilakukan pengecekan sertifikat.

"Ada yang disuruh tanda tangan di kertas kosong, Akta Kuasa menjual yang tanda tangan pihak penjualnya dipalsukan, hampir semua dijanjikan akan dilunasi setelah kredit cair. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum dilunasi," ungkap Lukmanul.

Menurutnya, untuk melancarkan aksinya tersebut AH dibantu oleh seorang notaris freelance.

Para korban mengaku sudah melaporkan kasus penipuan ini kepada pihak berwajib. Namun mereka mengaku tidak puas, karena kepolisian tidak kunjung menangkap AH sebagai pelaku penipuan tersebut.

"Kami sudah melaporkan kasus kami ini di Polda Jateng, Krimsus Semarang dan di Polrestabes Semarang. Akan tetapi laporan kami ada yang diberhentikan karena kurang bukti. Ada yang sudah ada tersangkanya tapi malah orang lain. Bahkan ada dari kami yang dikriminalisasi dan dilaporkan oleh AH sampai menjadi Tersangka," jelas Lukmanul Hakim.

"Oleh karena itu kami berupaya dengan cara me mediakan kasus kami agar apabila ada korban lain bisa muncul dan bersama-sama meminta pertanggung jawaban. Kami juga berharap berita ini bisa sampai kepada pihak yang punya kewenangan untuk bisa membantu kami," ucapnya.