Subsidi Replanting dan Sarana Prasarana Tingkatkan Peran Petani Sawit Rakyat

Oleh : Wiyanto | Kamis, 29 April 2021 - 01:08 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Besarnya Pungutan Ekspor yang seiring dengan peningkatan harga CPO, secara nyata telah menjadikan BPDPKS sebagai bagian dari industri kelapa sawit nasional. Berbagai peranan yang dilakukan BPDPKS, dapat mendorong petani sawit rakyat melalui pemberian subsidi replanting dan sarana prasarana supaya menjadi lebih maju di masa depan.

Dikatakan Direktur Penyaluran Dana BPDP-KS, Edi Wibowo, untuk mendukung petani swadaya, solusi Pemerintah salah satunya melalui program penanaman kembali sawit rakyat besar-besaran yang bertujuan untuk membantu petani swadaya, memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (PenggunaanLahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan -LULUCF).

Namun demikian untuk memperoleh dukungan tersebut petani harus clean and clear terutama mengenai legalitas. “⁸Petani sawit swadaya yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Mereka yang tidak, akan menerima bantuan hak,” katanya dalam FGD Sawit Berkelanjutan Vol 7, bertajuk “MENINGKATKAN PERANAN PETANI SAWIT RAKYAT MELALUI SUBSIDI REPLANTING DAN SUBSIDI SARANA PRASARANA,” Rabu 28 April 2021, yang diadakan majalah InfoSAWIT.

Petani sawit rakyat yang masih minim akan sarana dan prasarana mendapat dukungan subsidi pendanaan melalui penggunaan dana BPDP Kelapa sawit. Dana bantuan sapras yang diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Kementan No. 144/Kpts/OT.050/4/2020 tentang pendanaan sarana dan prasarana petani sawit rakyat menggunakan dana subsidi BPDPKS.

Subsidi BPDPKS berupa paket bantuan pupuk dan pestisida, pemeliharaan berproduksi atau identifikasi berbasis paket bantuan per hektar. Selain itu subsidi sapras juga diberikan melalui paket alat paska panen, seperti egrek, angkong dan sebagainya yang sesuai normanya digunakan petani dalam melakukan kegiatan panen hasil perkebunan kelapa sawit.

Dukungan pendanaan BPDPKS yang diatur SK Dirjenbun Kementan, secara teknis juga diatur melalui SK Dirut BPDPKS dalam pelaksanaannya, mengacu kepada keputusan SK Dirjenbun yang telah dikeluarkan.

SK Dirut BPDPKS yang telah resmi berlaku sejak Mei 2020 ini, dapat menyalurkan dana subsidi kepada petani rakyat melalui hasil survey yang dilakukan pihak ketiga atau konsultan yang berfungsi melakukan survey, investigasi dan desain atas bantuan yang akan diberikan dalam bentuk paket/unit.

Rencana pendanaan BPDP KS akan berfokus kepada 18 provinsi dengan target utama paket benih unggul sawit, pupuk dan pestisida untuk lahan gabungan petani kelapa sawit seluas 2.000 hektar. Target intensifikasi juga bisa mendapat bantuan dana BPDP KS dengan syarat utama luasan lahan 8.000 hektar, dimana bantuan dana BPDP KS juga akan diberikan dalam bentuk pembiayaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam bentuk 10 paket dan target infrastruktur jalan seluas 6.000 hektar.

Syarat utama dari paket bantuan yang akan diberikan yaitu melalui kelembagaan petani berupa organisasi atau gabungan kelompok tani dan aspek legalitas lahan petani minimal berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa atau Lurah setempat.

Bantuan subsidi sapras ini juga menjadi pelengkap dari bantuan subsidi replanting perkebunan sawit rakyat yang sebelumnya sudah di inisiasi BPDPKS. Target tahun 2021, replanting perkebunan sawit rakyat seluas 180 ribu hektar dengan kesiapan pendapanaan mencapai Rp. 5,56 triliun.

Sebagai bagian dari pemerintah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) memiliki posisi strategis, untuk mendorong adanya perubahan dan kemajuan industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir menjadi lebih maju di masa depan. Namun, minimnya informasi kepada masyarakat luas, seringkali menjadi kendala.

Sebab itu Dana Pungutan Ekspor BPDP KS yang besar dari kutipan sawit, harus bisa dijelaskan kepada publik terutama petani perkebunan kelapa sawit dan masyarakat luas, besaran dan penggunaannya.

Baik untuk dukungan BPDP KS terhadap keberadaan Green Biodiesel Sawit dan Perkebunan Sawit Rakyat terutama peningkatan kapasitas petani kelapa sawit.