Kabar Gembira! Gubernur Jakarta Buka Pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro Dibawah Rp2 Miliar, Warganet: Proud of You Pak Anies...

Oleh : Nata Kesuma | Senin, 12 April 2021 - 10:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kabar baik dari Dinas Perindusterian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemprov DKI Jakarta tentang dibukanya pendaftaran bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk tahun 2021.

"Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro Tahun 2021.Ingat: Sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul: 08.00 WIB s/d 15.00 WIB," kata Anies, seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangan yang diunggahnya dilaman Facebook @aniesbaswedan pada Senin pagi (12/4/2021).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan mulai data pukul: 15.00 WIB s/d 08.00 WIB.

Kemudian, link pendaftaran untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta seperti untuk Kecamatan Gambir: http://bit.ly/bpumgambir2021, lalu Kemayoran:  https://bit.ly/bpumkemayoran2021, Tanah Abang: http://bit.ly/bpumtanahabang2021. Atau informasi bisa diakses melalui dssppkukm.jakarta.go id.

Selanjutnya, syarat dan kriteria Penerima BPUM ialah:

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4.  Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).

5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

"Catatan: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," tandas Anies.

"Demikian disampaikan Terima kasih," pungkasnya.

Untuk diketahui, pengumuman bantuan untuk pelaku UKM tersebut telah menuai apresiasi dan disukai oleh ribuan warganet.

"Tugas Pemerintah  yang paling penting Bagaimana menanggulangi virus pandemi Covid 19 tuntas Indonesia Aman Rakyat kembali hidup dan beraktifitas normal Dan melunasi hutang..Proud of you More Bapak Anies Baswedan beserta seluruh jajaran PEMPROV DKI JAKARTA," ujar Umi Naya.