Soal Isu Pabrik Ubi Kasesa Milik PT Bangka Asindo Agri Cemari Lingkungan, Komisi IV Jawab Begini...

Oleh : Nata Kesuma | Kamis, 08 April 2021 - 19:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema mengusulkan Komisi IV DPR RI meninjau langsung ke lokasi operasional pabrik pengolahan ubi kasesa  milik PT Bangka Asindo Agri. 

Hal ini perlu dilakukan agar aspirasi yang diserap tidak berdasarkan dari satu pihak saja.

Usulan tersebut disampaikan Ansi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan perwakilan dari PT Bangka Asindo Agri, PT. Lintang Sembilan Nusantara, Pamong Kecamatan Sungailiat Bangka serta perwakilan Masyarakat Kelurahan Kenanga, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu kemarin.

Masing-masing perwakilan menyampaikan aspirasi terkait Operasional Pabrik Pengelola Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Agri terutama soal pencemaran lingkungan.

“Terus terang, berdasarkan paparan yang telah disampaikan, saya justru melihat dan bahkan bertanya-tanya ada permasalahan apa yang telah terjadi. Karena tidak ada bahan yang ada dalam rapat ini. Usul saya, jika diperbolehkan, mungkin perlu turun ke lapangan untuk melihat langsung sehingga kami (Komisi IV-red) tidak hanya mendapatkan gambaran dari satu pihak saja,” kata Legislator PDI-Perjuangan itu seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Kamis (8/4/2021).

Dirinya juga menjelaskan ada tiga kunci yang harus dipahami oleh korporasi. 

Pertama, korporasi berorientasi profit, kedua masyarakat harus menerima manfaat dengan adanya keberadaan perusahaan. Ketiga, dampak lingkungan hidup berupa sustainability.

“Tiga kunci menjadi rujukan supaya perusahaan memahami posisinya,” tegasnya.

Senada dengannya, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menambahkan, ada lima data pendukung yang harus dipenuhi oleh PT Bangka Asindo Agri untuk menjelaskan proses penelaahan persoalan yang sedang dihadapi saat ini.

Data ini akan menjadi dikonfirmasi atau klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

"Di antaranya, data penjelasan penahanan enam warga setempat, penemuan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang tidak optimal, penemuan timbunan limbah padat yang melebihi baku mutu tingkat kebauan, IPAL dan pemahaman luas area yang tidak terlingkup dalam izin dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan tidak ditemukan izin penyimpanan limbah B3," tandasnya.