Ngeriiii! Alokasi Volume Gas Tak Sesuai Kepmen ESDM 89/2020, Pengusaha Kaca Pertanyakan Sikap Nakal PGN
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mempertanyakan sikap PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait realisasi pasokan gas bagian Jawa Timur ke pabrik kaca dan lembaran yang hanya mencapai 64,3% dari volume alokasi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 89-K/2020.
"Ini sudah terjadi sejak April 2020 sampai dengan Februari 2021, sehingga pabrik kaca lembaran di Jatim harus membayar kekurangannya sebesar 15% dengan harga lebih mahal," kata Ketua AKLP Yustinus Gunawan kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Menurutnya, hal ini menyebabkan terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat karena pabrik-pabrik kaca lembaran di Jawa Barat yang dapat menikmati harga USD 6 per MMBTU sesuai dengan Kepmen ESDM 89/2020.
"Tentunya hal ini akan memicu persaingan usaha yaang tidak sehat antara pabrik-pabrik bagian Jawa Timur dengan Jawa Barat yang telah menikmati ppasokan gas sesuai dengan Kepmen tersebut. Ini sangat-sangat disayangkan," terangnya.
Dijelaskan Yustinus, berdasarkan Kepmen ESDM 89-K/2020 volume alokasi ditetapkan sebagai volume maksimum dalam Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG), lebih dari itu akan dikenakan harga yang lebih mahal (surcharge).
Dengan begitu, lanjutnya, saat ini setiap pabrik harus sangat berhati-hati menyerap gas.
"Jangan sampai kebablasan ngejar volume tetapi malah merugi. Akhirnya penyerapan oleh industri pasti akan lebih kecil, daripada maksimum PJBG yang notabena nya adalah alokasi Kepmen," tutup Yustinus.