Antam Kembali Teken PKS dengan Kejaksaan RI

Oleh : Nata Kesuma | Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Aneka Tambang Tbk mengumumkan bahwa Perusahaan kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dilakukan General Manager Unit/Unit Bisnis di wilayah operasi Perusahaan sejak bulan Februari lalu.

“Tahun ini ANTAM kembali melakukan pembaruan kesepakatan dengan pihak Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen Perusahaan dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance). Kerjasama ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) pada Desember tahun lalu. Melalui kesepakatan yang dilakukan dengan Kejati dan Kejari di sekitar wilayah operasi, Perusahaan akan mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, rekomendasi dan peningkatan kompetensi teknis di bidang perdata dan tata usaha Negara.” Ujar Direktur Sumber Daya Manusia ANTAM, Luki Setiawan Suardi, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Sabtu (20/3/2021).

Sejatinya, ANTAM telah melaksanakan penandatanganan kerjasama yang diwakili General Manager Unit/Unit Bisnis dengan Kepala Kejaksaan tinggi Provinsi Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Jawa Barat.

Penandatanganan kerjasama juga dilakukan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.

Penandatanganan PKS tersebut juga termasuk dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret lalu, antara General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia dan General Manager Unit Geomin & Technology Development bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui kerjasama yang dilakukan dengan Kejati dan Kejari ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kepatuhan tata kelola Perusahaan sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.