Asiik..Lebaran Tahun Ini Seluruh Pekerja Bakal Happy! Menaker Ida Tengah Sempurnakan Kebijakan THR

Oleh : Ridwan | Rabu, 17 Maret 2021 - 07:35 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pemulihan pandemi Covid-19 pada tahun ini.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI (16/3/2021).

Ida mengaku sedang menyempurnakan aturan soal THR ini.

"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," kata Ida.

Tahun lalu, Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan tahun 2020. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh untuk PNS, TNI, serta Polri. Tahun lalu, pemerintah memotong komponen tunjangan kinerja dari THR dan gaji ke-13.

"Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, Senin (15/1/2021).

Kementerian Keuangan akan mencairkan THR paling cepat 10 hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Jika Lebaran tahun ini jatuh pada 12-13 Mei 2021, THR nampaknya akan cair pada awal Mei nanti.

THR untuk PNS akan cair dengan jumlah bervariasi sesuai tunjangan kinerja tiap jabatan. Besaran THR untuk PNS untuk jabatan terendah mencapai Rp6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, THR bisa mencapai Rp123,2 juta.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →