Lahan Warga di Tanggerang Jadi Korban Mafia Tanah

Oleh : Wiyanto | Rabu, 03 Maret 2021 - 14:32 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta- Puluhan warga pemilik tanah di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang diduga kuat menjadi korban penyerobotan lahan oleh beberapa pihak dengan terbitnya Nomor Induk Bidang (NIB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain.

Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru mengungkapkan, hal tersebut mencuat setelah Heri Hermawan, salah satu warga Desa Babakan Asem, Kab. Tangerang, kepada BPN Tangerang pada Agustus 2020 lalu hendak mendaftarkan tanah. BPN Tangerang menyampaikan melalui surat di atas tanahnya telah terbit sejumlah NIB atas nama Vreddy sehingga proses pendaftaran tanah tidak dapat dilanjutkan.

"BPN Kabupaten Tangerang bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa penerbitan NIB atas nama Vreddy yang terbit di atas tanah Heri Hermawan, berdasarkan dokumen perolehan tanah yang dibuktikan dengan Akta Jual beli (AJB) antara Micang (sebagai penjual) dengan Vreddy (sebagai pembeli) pada tahun 2013 yang dicatatkan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indrarini Sawitri (Nomor SK PPAT: 2017-XVII-2006) yang beralamat di Binong Permai Blok A1 Nomor 6 Kabupaten Tangerang," kata dia di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Ia katakan, ketika warga melakukan pengecekan mandiri terkait status bidang-bidang tanah miliknya melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, https://www.bhumi.atr.bpn.go.id/, dan menemukan ada beberapa nama diantaranya Vreddy, Hendry, dan Ahmad Ghozali, sebagai pemegang NIB serta SHM di atas tanah warga di 27 desa, dan 4 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan luas total 900 Ha atau sekitar 9 juta M2

Selain itu, ungkap dia, keanehan juga terjadi, sebab NIB dan/atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar ± 5.000.000 M2 (500 Hektar) dan ± 2.000.000 M2 (200 Hektar). Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 Hektar.

"Lagi-lagi Ketika masyarakat mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman memberikan intimidasi kepada masyarakat langsung di Lapangan," katanya.