Secara Tegas dan Lantang, Bos BKPM Beberkan 'Dalang' Pemberi Usul Investasi Miras kepada Jokowi

Oleh : Ridwan | Rabu, 03 Maret 2021 - 07:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia secara terang-terangan mengungkapkan pihak yang mengusulkan investasi minuman keras (miras) bisa diizikan di dalam negeri melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Itu berasal dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat, karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya, masukan dari Pemda dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil saat konferensi pers virtual di Jakarta (2/3/2021).

Namun, ia tak merinci siapa saja orang yang dimaksudnya tersebut.

Menurutnya, adanya larangan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri untuk industri minuman beralkohol, minuman tradisional tersebut tak bisa dimanfaatkan serta berkembang menjadi industri legal yang bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

Meski demikian, Bahlil menegaskan, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras dengan pertimbangan yang matang.

Ia tak memungkiri adanya kalangan pengusaha yang menghendaki agar izin investasi miras tetap dilanjutkan. Namun masukan dari tokoh masyarakat yang menolak kebijakan tersebut harus tetap didengarkan.

Apalagi, beberapa provinsi menerapkan peraturan daerah (Perda) terkait pelarangan miras karena dianggap memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

"Banyak tokoh tokoh masyarakat di Papua yang WA saya, baik Papua dan Papua Barat, teman-teman saya saat aktivis, tokoh-tokoh agama, pendeta, pastor menyampaikan bahwa di sana ada Perda miras, ada edaran pelarangan miras. Aspirasi itu kami sampaikan ke Bapak Presiden," tutup Bahlil.