Sengketa Tambang, Wang Dezhou Investor di Sulawesi Tenggara Surati Kapolri

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 25 Februari 2021 - 10:47 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta, Kamis (25/02/2021) Investor tambang di Sulawesi Tenggara, Wang Dezhou, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HERMAN Y SIMARMATA & Partners berkirim surat ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (23/02/2021).  Surat tersebut berisi tentang pengaduan penyelesaian kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Vebriyanti A Tajuddin sebagaimana telah dilaporkan ke  Polda Sulawesi Tenggara No : LP/405/IX/2020/SPKT/POLDA SULTRA per tanggal 09 September 2020.

Selain kepada Kapolri, menurut salah satu kuasa hukumnya Wirawan Susanto SH, surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak termasuk, Komisi III DPR Republik Indonesia, Kompolnas, Ombudsman RI, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri serta Kapolda Sulawesi Tenggara. Susanto berharap bahwa surat tersebut akan mendapat tanggapan segera.  

Sementara itu AM Putut Prabantoro, juru bicara Wang Dezhou, mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan cepat. Kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi  dunia investasi di Indonesia, jika tidak diselesaikan dengan adil dan cepat, mengingat pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya membangun iklim investasi yang kondusif di seluruh Indonesia. Diharapkan pemerintah termasuk Kapolri serta jajarannya dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan memberi kepastian hukum bagi investor. Putut Prabantoro juga  menyakini, dengan berpijak pada visi Polri yang baru yakni PRESISI - prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, kasus ini akan segera terselesaikan. 

Surat kepada Kapolri dilayangkan setelah pihak Wang Dezhou tidak mendapat kepastian perkembangan kasus yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Menurut Susanto, pihaknya hanya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polda Sulawesi Tenggara  yang berkirim surat kepada Laode Muh. Safaruddin, SH – penghubung Wang Dezhou di Kendari, No. B/ 105 /II/2021/Dit. Reskrim UM,  tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kompol Muh Sioti. SH.

“Masalahnya adalah ketika kami melalui Safaruddin menanyakan soal surat penetapan tersangka Vebriyanti A. Tajuddin, selalu tidak mendapat jawaban yang pasti. Padahal dalam surat yang ditujukan kepada Safaruddin dijelaskan bahwa Vebriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Susanto. 

Melalui surat tersebut, Polda Sulawesi Tenggara dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP/405/IX/2020/SPKT POLDA SUTRA tanggal 9 September2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, menyatakan telah menetapkan Veribyanti A Tajuddin sebagai tersangka. Penetapan itu diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan gelar perkara dan mendapatkan rekomendasi.

“Kami tidak tahu miskomunikasinya ada di mana, sementara Vebriyanti terus melakukan kegiatan penambangan di daerah Konawe, yang menjadi obyek dari sengketa ini. Ini sangat merugikan klien kami yang adalah investor dengan niat tulus untuk berbisnis,” ujar Susanto.