Jangan Senang Dulu, Ternyata Tidak Semua Bank Bisa Kasih DP 0 Persen Kredit Kendaraan

Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 20 Februari 2021 - 15:50 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pemberlakuan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0% untuk semua jenis kendaraan.

Menurutnya, kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Dijelaskan Perry pengesahan penerapan kebijakan uang muka atau Dp o persen untuk kredit kendaraan bermotor ini disebutnya sebagai bagian dari sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha.

"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Perry dalam keterangan resminya yang dikutip redaksi Industry.co.id dari laman BI.go.id pada Sabtu (20/2/2021).

Namun demikian, menurutnya tidak semua bank bisa memberikan penawaran down payment atau uang muka sebesar 0% untuk kredit kendaraan.

"Hanya bank-bank yang memiliki NPL/NPF dibawah 5%," tegasnya.

Hal ini sebutnya untuk menjaga prinsip kehati-hatian dari penerapan insentif tersebut.

Tak hanya kendaraan, BI juga melonggarkan rasio loan to value (LTV)/financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi jadi 100%.

Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).

"Pelonggaran ini juga berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," terang Perry.

Perry jufa menekankan insentif tersebut hanya berlaku untuk bank yang memiliki NPL atau NPF dibawah 5%.

"Kalau di atas 5%, akan tetap dapat pelonggaran. Namun, hanya di kisaran LTV 90% hingga 95%," ungkapnya.

"Kecuali, untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama. Kalau pertama untuk tipe 21 semua sama, yakni 100%," pungkas Perry.