Gara-gara Stimulus Ini, Puluhan Ribu Buruh Sektor Otomotif Gagal di PHK

Oleh : Ridwan | Jumat, 19 Februari 2021 - 09:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menyetujui kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi penjualan mobil.

KSPI menilai relaksasi yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut dapat meningkatkan penjualan industri kendaraan bermotor.

"Tak hanya itu, yang paling penting lagi relaksasi tersebut akan menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor otomotif pada masa pandemi," kata Wakil Ketua KSPI Iswan Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta (18/2/2021).

Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan bahwa sektor otomotif menyerap tenaga kerja hingga 1,3 juta orang. Mereka itu bekerja di industri perakitan, komponen, showroom, bengkel, dan purna jual.

 

Lebih lanjut, Iswan mengatakan, kebijakan ini juga dapat memperkuat industri otomotif yang sempat lesu karena terdampak pandemi COVID-19 dan meningkatkan penjualan kendaraan bermotor.


"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi," terangnya.

Disisi lain, ia juga berharap kebijakan ini dapat lebih efektif apabila terdapat stimulus tambahan berupa kepastian suku bunga kredit kepemilikan atau insentif lainnya yang dapat mendukung daya beli masyarakat.

"Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah yang rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan," kata Iswan.

Sebelumnya, pemerintah siap mengucurkan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember).

Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.