Naik 37 Persen, KAI Tandatangani Kontrak PSO Sebesar Rp3,448 Triliun untuk KA Kelas Ekonomi Tahun 2021

Oleh : Hariyanto | Senin, 15 Februari 2021 - 19:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani kontrak Public service obligation (PSO) sebesar Rp3,448 triliun dengan Kementerian Perhubungan untuk layanan kereta api kelas ekonomi di tahun 2021. Jumlah ini meningkat 37% dibandingkan kontrak PSO tahun 2020 sebesar Rp2,519 triliun.

“KAI berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan cara dengan memberikan layanan yang prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang diberikan kepada para pelanggan kereta api dengan memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keteranganya yang dikutip INDUSTRY.co.id, Senin (15/2/2021).

KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2021 ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik/PSO Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Adapun PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, Kereta Rel Diesel, Kereta Rel Listrik Jabodetabek, dan Kereta Rel Listrik Yogya-Solo.

“PSO ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat melalui KAI. Sehingga mari bersama-sama kita laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi kereta api,” ujar Didiek.

Di masa pandemi Covid-19 ini, KAI juga berkomitmen untuk selalu konsisten dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan atas dukungan yang sangat besar kepada KAI dalam rangka menghadirkan layanan kereta api yang terjangkau dan dapat diandalkan oleh masyarakat,” tutup Didiek.

Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pemberian PSO ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau.

Menhub menjelaskan, moda kereta api menjadi salah satu moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Di masa pandemi ini, ia meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengungkapkan, PSO kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2021 diberikan untuk layanan KA antarkota, yaitu KA ekonomi jarak jauh di 3 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,375 juta penumpang dalam satu tahun, KA ekonomi jarak sedang di 10 lintas dengan perkiraan penumpang 3,27 juta penumpang, dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan sebanyak 26.445 penumpang.

Kedua, layanan KA perkotaan, yaitu KA ekonomi jarak dekat (KA lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21,22 juta penumpang per tahun, kereta rel Diesel (KRD) ekonomi (3,495 juta penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166 juta penumpang), dan KRL Yogyakarta-Solo dengan volume 2,229 juta penumpang.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.