PPKM Tingkat RT Mulai Berlaku: Warga di Zona Merah Dilarang Berkerumun, Keluar Masuk Wilayah RT Maksimal Pukul 20.00

Oleh : Candra Mata | Selasa, 09 Februari 2021 - 19:07 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Peraturan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat RT dan RW mulai berlaku hari ini Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kemendagri Safrizal ZA, pemerintah dalam peraturan tersebut memberi kewenangan yang luas kepada Kepala Desa/Lurah, Pengurus RW, dan Pengurus RT dibantu oleh TNI dan Polri, tokoh masyarakat dimasing-masing RT untuk merumuskan sanksi bagi para pelanggar.

"Pemerintah juga meminta masyarakat berpartisipasi dan patuhi semua protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya kepada Media dikutip redaksi Industry.co.id Selasa (9/2/2021).

Berikut adalah skenario PPKM Mikro Zonasi ditingkat RT:

1. Zona Hijau: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki Nihil (0) kasus Corona.

Skenarionya adalah: Surveilans aktif. 

Seluruh suspek dites.

Pemantauan rutin dan berkala

2. Zona Kuning: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki 1-5 rumah kasus Corona.

Skenarionya adalah: 

- Temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

- Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

3. Zona Oranye: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki 6-10 rumah kasus Corona.

Skenarionya adalah: 

- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

- Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

4. Zona Merah: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki kasus Corona lebih dari 10 rumah.

Skenarionya Adalah:

- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

- Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

- Membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →