Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Oleh : kormen barus | Rabu, 27 Januari 2021 - 12:18 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan memeriksa sembilan orang saksi, pada Selasa (26/1/2021). Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS.

"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, seperti mengutip Liputan6.com,

Selain Dirut BPJS Keternagakerjaan, mereka yang diperiksa antara lain HRD selaku Presdir PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management, AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK, BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.

Kemudian FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016.

Eben mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Eben

 

Dia memastikan, pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mengingat, kasus virus corona Covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. Liputan6.com