Nadiem Tak Terima Ada Aturan Nonmuslim Berjilbab di SMKN 2 Padang: Saya Minta Disangsi Tegas!

Oleh : Krishna Anindyo | Minggu, 24 Januari 2021 - 17:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Terkait kejadian di SMKN 2 Padang Sumatera Barat dimana kepala sekolah mewajibkan semua siswa termasuk nonmuslim untuk mengenakan jilbab, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim angkat suara dan mengeluarkan pernyataan tegas.

"Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang Sumatera Barat. Saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu pasal 55 uu no.39 tahun1999 tentang HAM, bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua atau wali," kata Nadiem seperti dilansir redaksi Industry.co.id dari unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim pada Minggu (24/1/2021).

Menurut Nadiem, kejadian tersebut juga bertentangan dengan pasal 4 ayat 1 UU no.20 tahun 2003 tentang  sistem pendidikan nasional.

"Bahwa pendidikan didirkan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskrimanatif dengan menjunjung HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," paparnya.

"Dan pasal 3 ayat 4 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah," tambahnya.

Ditegaskan Nadiem, pakaian seragam  khas sekolah mesti diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memerhatikan hak setiap warga Negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Maka, sambungnya, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan UU melainkan juga nilai-nilai pancasila dan kebinekaan untuk itu pemerintah tidak akan mentorerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegasnya.

Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang tersebut, Nadiem mengaku telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Dirinya mengapersiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sangsi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat," tegas Nadiem.

"Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kedepannya," kata Nadiem menekankan.

Menurutnya, Kemdikbud akan terus berupaya mencegah adanya praktek-praktek intoleransi di lingkungan sekolah.

"Sebagai tindakan konsruntif bedasarkan kejadian ini dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan Nadiem tersebut telah menuai ragam komentar dari para warganet.

"Ketegasan yg keren," ucap kun_pindarsih.

"Nah bagus nih,cepat d respon ama mas/bpk menteri kita..smoga dgn adanya "hotline" bisa jd jalan alternatif pengaduan jika ada hal2 janggal d dunia pendidikan... maju terus mas/bapak menteri demi indonesia yg lebh baik," kata ichal_vaniezza.

"hotline bagus pak, lebih bagus lagi kl ada pengawasan dinas pendidikan didaerah2. sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.," tutur markush973.

"Terimakasih responnya pak mentri e ditunggu kelanjutannya," ujar donalmanalu.

"Setuju pak....pecat oknum2 nya biar jd pembelajaran skolah lainnya," adriana.ririen.