Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK Hingga Kini

Oleh : Wiyanto | Jumat, 11 Desember 2020 - 16:07 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sampai dengan 7 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 152 perusahaan.

Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu:

- PT Danakoo Mitra Artha; dan

- PT Glotech Prima Vista.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →