Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK Hingga Kini
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sampai dengan 7 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 152 perusahaan.
Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu:
- PT Danakoo Mitra Artha; dan
- PT Glotech Prima Vista.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.