Catat! Mulai 1 Februari 2021 Harga Rokok Naik, Sri Mulyani: Kebijakan Ini untuk Mengendalikan Konsumsi Rokok

Oleh : Candra Mata | Jumat, 11 Desember 2020 - 10:29 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan rencana penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang baru yang akan diberlakukan efektif pada 1 Februari 2021 mendatang.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. 

“Kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan tertulis dikutip Industry.co.id Jumat (11/12).

Adapun kenaikan cukai rokok tersebut ialah industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1, yang akan naik sebesar 18,4%, kemudian SPM golongan 2A akan naik 16,5%, lalu SPM golongan 2B naik 18,1%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9%, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8%, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4%.

"Sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya 0%," terangnya.

Dengan adanya kebijakan menaikkan tarif CHT ini, pemerintah menargetkan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 menjadi sebesar Rp173,78 triliun. 

"Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021," jelasnya.

Penyesuaian ini dimaksudkan juga untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. 

Dimana kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. 

“Kita memberikan porsi 50% dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25% dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25% sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Sri Mulyani.

Sementara itu pada aspek kesejahteraan masyarakat, pemerintah akan memberikan dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan. 

Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kuailtas tembakau, mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga akan menjadi prioritas pemerintah. 

Pada aspek ini, jelas Sri Mulyani aoan meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melakui berbagai kegiatan promotive, preventi maupun rehabilitatif dan kuratif. 

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi COVID-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” tandasnya.

Selain itu, DBH CHT pada aspek penegakan hukum akan digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau. 

"Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif," pungkas Sri.