Sentul City: Hakim PKPU Pengadilan Niaga Diharapkan Bertindak Tegas

Oleh : Abraham Sihombing | Jumat, 04 Desember 2020 - 12:12 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Majelis hakim PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diminta agar mempertimbangkan niat baik PT Sentul City Tbk (BKSL) dalam memenuhi kewajibannya secara hukum kepada pemohon Alfian Tito Suryansah.

“Sejak awal, PT Sentul City Tbk telah memenuhi permintaan pemohon seperti yang diminta dalam surat somasi. Jadi, kami sebetulnya sudah tidak ada alasan lagi untuk maju ke persidangan PKPU,” ujar Komisaris Utama BKSL, Basaria Panjaitan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (03/12/2020).

Selama dua hari terakhir ini, yaitu Kamis (03/12/2020) dan Jumat (04/12/2020), sidang perkara PKPU dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Dulhusin, Robert dan Made Sukereni.

Pada 26 Oktober 2020, pemohon mengirimkan surat somasi kepada termohon atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi objek PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli), yaitu satu unit properti di Green Mountain Residence, Jalan Gunung Kelimutu 76, yang berdiri di atas lahan luas tanah 81 meter persegi.

Kuasa hukum pemohon, Salim The Atmaja SH, dalam surat somasi yang disampaikan meminta agar termohon segera melaksanakan serah terima unit dalam kondisi fisik 100 persen jadi, atau termohon diminta mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan pemohon sebelumnya secara tunai.

“Permintaan pemohon sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tetapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer sejumlah uang yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan,” papar Basaria yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Basaria mengaku heran terhadap sikap pemohon yang menolak serah terima unit dan mengembalikan uang refund. Padahal, demikian Basaria, pemohon dalam surat somasinya meminta untuk serah terima unit atau refund yang ditambah denda.

Basaria juga mengingatkan para pihak tentang mekanisme serah terima unit secara otomatis (STO) seperti yang diatur dalam PPJB antara PT Sentul City Tbk dengan pemohon. Dalam PPJB pasal 7 ayat 5, pihak pemohon dan termohon sepakat untuk melakukan serah terima unit secara otomatis.

Mekanisme serah terima unit otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual), selambat-lambatnya 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan yang dikirim kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk pihak pertama.

“Karena batas waktu 10 hari sudah terlewatkan, maka pihak kedua dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis. Karena itu mekanisme STO dinyatakan berlaku,” tegas Basaria.

Dengan meninjau dan mempertimbangkan kondisi seperti ini, maka Basaria meminta agar Majelis Hakim dapat bertindak tegas kepada para pihak yang memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan Pengadilan Niaga PKPU. (Abraham Sihombing)