Bisa Sikat Semua Permasalahan, Ketum HKI Yakin UU Cipta Kerja Bakal Bawa Kawasan Industri di Indonesia Naik Kelas

Oleh : Ridwan | Kamis, 26 November 2020 - 17:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Himpunan Kawasan Industri (HKI) menggelar Webinar Nasional & Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XXI dengan mengusung tema "Daya Saing Kawasan Ekonomi Pasca UU Cipta Kerja". Acara ini diselenggarakan dengan cara gabungan (Hybrid) offline–Online di JS Luwansa Hotel yang diikuti oleh seluruh Anggota HKI di Indonesia melalui media Zoom.

Dalam webinar nasional kali ini, HKI menghadirkan beberapa pembicara antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diwakili oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiharso, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian yang diwakili oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Dodi Widodo, Sekretaris Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede, Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi.

Dalam sambutannya, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah terutama dalam penyusunan Undang-undang dan turunannya, salah satunya UU Cipta Kerja. Menurutnya, di dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja, HKI ikut berperan aktif memberikan masukan terutama yang terkait dengan pembahasan klaster kawasan ekonomi.

"Klaster kawasan ekonomi ini menjadi sangat penting guna memperkuat posisi kawasan ekonomi sebagai sarana untuk mempercepat realisasi investasi terutama di bidang industri manufaktur," kata Sanny dalam pembukaan Webinar Nasional & Rakernas XXI HKI di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Saat ini, jelas Sanny, masih banyak hambatan dan kendala dalam kegiatan percepatan investasi di Indonesia antara lain, tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mahal dan lamanya waktu proses perizinan di Indonesia. Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengesahkan UU Cipta Kerja.

"Diharapkan UU Cipta Kerja dapat mengakomodir permasalahan yang selama ini dialami oleh dunia usaha," jelasnya.

Hambatan lain yang cukup kompleks dalam realisasi investasi diantaranya adalah masalah pengadaan tanah, masalah lingkungan, ketenagakerjaan, dan kurangnya dukungan infrastruktur dari pemerintah pusat. Menurut Sanny, permasalahan ini yang selalu menjadi kendala yang dihadapi oleh pengelola kawasan industri.

"Masalah Sumber daya air, pertanahan dan menjadi skala prioritas kami. Diharapkan pemerintah mencari solusi terbaik untuk permasalahan genting ini dengan membentuk tim khusus. Kondisi ini diperparah dengan pandemi Covid-19 di Indonesia yang berkepanjangan sehingga memberikan dampak negatif bagi kegiatan investasi di Indonesia," jelas Sanny.

Sementara itu, Dirjen KPAII Kemenperin Dodi Widodo menegaskan bahwa pihaknya terus meminimalisir permasalahan-permasalahan yang ada di kawasan industri, salah satunya yaitu mempercepat proses perizinan, mempercepat pengembangan infrastruktur termasuk penyedian sumber daya air, dan menyederhanakan regulasi yang tumoang tindih.

"Kita sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Diharapkan juga dengan adanya UU Cipta Kerja dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan mempercepat investasi di kawasan industri," ujar Dodi.

Dodi menyakini UU Cipta Kerja dapat mendorong ekspansi kawasan industri. Sebab, UU Cipta Kerja dapat mengatasi sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kawasan industri baru. Dia mencatat, dalam lima tahun, muncul 41 kawasan industri baru, sehingga totalnya mencapai 121. Luas lahan kawasan industri naik 47% menjadi 53.340 ha dalam periode ini. Sebanyak 38 kawasan industri seluas 14.749 ha akan dibangun dengan status lahan clean and clear.

"121 kawasan industri ini siap menampung investasi baik dari asing maupun dalam negeri," kata dia.

Menurutnya, investasi mengalir deras ke manufaktur di tengah pandemi Covid-19. Per September 2020, nilainya mencapai Rp 210,9 triliun, naik 37% dari periode sama tahun lalu. Adapun perusahaan manufaktur yang berada di kawasan industri mampu menopang sektor manufaktur secara keseluruhan.

Terkait permasalahan tanah, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa UU Cipta Kerja dibuat khusus untuk mengatasi permasalahan-permasalahan lahan yang selama ini kerap menjadi kendala bagi pengelola kawasan industri.

"Melalui UU Cipta Kerja ini tidak ada lagi yang namanya para pemburu rente atau spekulator, UU ini akan sikat semua," tegas Sofyan Djalil.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan membantu dengan serius untuk pihak-pihak yang berniat baik dalan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia salah satunya yaitu pengelola kawasan industri.

"Pengelola kawasan industri ini kan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia. Kita harus fair, ini yang harus kita bantu. Tapi dengan UU Cpta Kerja jangan kemudian berfikir ingin mendapatkan izin kawasan industri dengan land spekulator. Hati-hati akan ditindak oleh UU ini," tegasnya.

Sekedar informasi, saat ini tercatat anggota Himpunan Kawasan Industri (HKI) terdapat 99 kawasan industri dengan total area mencapai 94.887,22 hektare (Ha), yang telah menampung kurang lebih 10.000 industri manufaktur. Kawasan Industri tersebut tersebar di 21 Provinsi atau 48 Kabupaten/Kota.