Alamak! RI Kini Punya Menteri Kepengusahaan

Oleh : Ridwan | Jumat, 30 Oktober 2020 - 17:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mencap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai menteri kepengusahaan.

Lantaran menurut dia, Ida kerap berpihak terhadap kalangan pengusaha.

"Maka saya mengatakan Ibu Ida Fauziyah bukan Menaker, tapi Menteri Apindo atau menteri kepengusahaan. Saya ingin jelas mengatakan Ibu Ida Fauziyah ini adalah menteri kepengusahaan atau menteri Apindo karena yang dikatakan Apindo itu yang dia ikuti," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).

Dia mencontohkan keberpihakan Menaker terhadap kalangan pengusaha, yakni terkait keputusan upah minimum tahun 2021 dan juga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Idul Fitri lalu.

"Contoh, ketika Idul Fitri 2020 ini. Jauh sebelum Idul Fitri, Ketua Apindo dan Kadin mengatakan kita berat THR maka terbitlah SE THR boleh dicicil. Bahkan boleh tidak bayar atau berutang. Lalu, Pak Hariyadi mulai bulan Mei untuk UMP 2021 tidak bisa naik, dan ditambahin oleh Kadin. Nah hari kemarin dijawab lagi oleh Menaker mengeluarkan SE tentang tidak dinaikkan upah 2021," katanya.

Atas keputusan tersebut lanjut Riden, pihak serikat pekerja/serikat buruh akan melakukan upaya-upaya perlawanan. Dengan melakukan aksi mogok kerja nasional yang dilakukan pada 10 November.

Menitikpusatkan aksi mogok kerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara, yang di daerah, aksi mogok kerja akan berlangsung di kantor-kantor pemerintahan daerah dan juga Dinas Ketenagakerjaan.

"Kami tetap pada posisi akan meminta pada gubernur untuk membuatkan SK (surat keputusan). Memang realita yang ada sekarang, surat edaran digunakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan Apindo untuk berlindung di balik surat edaran itu untuk satu bahasa, tidak ada kenaikan di 2021," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.

Ida sebelumnya mengatakan, meski adanya surat edaran tersebut, keputusan upah minimum berada di ranah kepala daerah.

SE ini lanjut dia, hanya sebagai bahan pertimbangan. Karena melihat dampak perekonomian Indonesia dan juga kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh atau pekerja.