Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Kadin Harap Buruh Mengerti Kondisi Perusahaan Sulit

Oleh : Ridwan | Jumat, 30 Oktober 2020 - 09:02 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap buruh mengerti kondisi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum tahun 2021.

"Saat ini perusahaan dalam keadaan prihatin, jangan terus menuntut. Tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja) saja sudah bersyukur," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi dikutip Tempo (29/10/2010).

Menurut Diana, penghasilan 60 persen perusahaan di bawah naungan Kadin DKI Jakarta tahun ini minus akibat pandemi Covid-19. "Ini kondisi sulit, saya harap buruh mengerti," ungkapnya.

Diana menganggap pertumbuhan inflasi dan ekonomi tahun ini nol lantaran pandemi Covid-19. Untuk itulah, pengusaha meminta agar tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Walau begitu, tambah Diana, naik atau tidaknya upah 2021 bergantung pada kebijakan perusahaan. Diana mengimbau perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi untuk tetap memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

"Jadi saya rasa kembali kepada policy (kebijakan) dari perusahaan masing-masing," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi imbas dari pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan keras dari anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta Dedi Hartono. Ia menyakini ekonomi Jakarta bisa tumbuh 3,3 persen.