Asik PLN Kasih Kabar Gembira! Tarif Listrik Resmi Turun Mulai Hari Ini

Oleh : Ridwan | Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT PLN (Persero) resmi menurunkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi golongan rendah mulai perhitungan tagihan Oktober sampai Desember 2020.

Pelanggan listrik nonsubsidi yang mendapatkan turun tarif ini ada 7 golongan yakni, rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, 6.600 VA ke atas. Kemudian, pelanggan bisnis berdaya 6.600 sampai dengan 200 kVA.

Lalu, pelanggan pemerintah dengan kapasitas 6.600 sampai dengan 200 kVA, serta penerangan jalan umum.

Penurunan tarif ini diharapkan bisa meringankan beban pengeluaran masyarakat yang terdampak pandemik Covid-19.

Dengan kebijakan baru ini, tarif PLN yang berlaku sampai akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp1.444,7 per KWh, atau turun Rp 22,5 per KWh dari sebelumnya Rp 1.467 per KWh.

"Mulai triwulan 4, melalui pemerintah kita diminta menurunkan tarif Tenaga listrik," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Dijelaskan Doddy, penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah memang terbilang kecil. Namun, Hal tersebut merupakan upaya PLN dalam membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona baru (Covid-19).

"Mungkin saat Pandemi ini kecil, tapi diharapkan mengurangi tekanan masyarakat saat pandemi," ungkapnya.

Doddy juga telah meminta bawahannya untuk melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tersebut ke pelanggan listrik wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mendukung kelancaran program pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona.

"Juga agar sosialisasi sampai kepada masyarakat dan pelanggan yang lebih luas," terang dia.