Pelaku Usaha Diminta Patuh Pengurangan Livebird

Oleh : Wiyanto | Kamis, 24 September 2020 - 21:40 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Pemerintah didorong untuk memperkuat pengawasan pengurangan pasokan livebird agar optimal. Maka pelibatan semua pihak baik hulu dan hilir diperlukan untuk menolong peternak mandiri.

Direktur Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Yeka Hendra Fatika menjelaskan dorongan tersebut setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting HE Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini PS Tahun 2020.

"Apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah, semua pelaku usaha wajib mentaatinya tanpa terkecuali," kata dia di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, bagi pelaku usaha yang belum mencapai target realisasi pengurangan pasokan sesuai SE Dirjen PKH No 18029 tanggal 18 Sep 2020, Satgas Pangan Mabes POLRI akan melakukan upaya jemput bola dalam mengawal SE tersebut.

"Publik mendorong pemerintah untuk melakukan transparansi atas setiap progres atau berita acara yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan pengurangan pasokan sesuai dengan kebijakan pemerintah," katanya.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Nasrullah menjelaskan, SE Dirjen PKH ini diharapkan bisa mengurangi suplai livebird di pasar becek dan secara bertahap membaiknya harga livebird di tingkat peternak.

"Maka berdampak pada peningkatan pemotongan livebird di rumah potong hewan unggas (RPHU) dan sekaligus penyimpanan di cold storage," katanya.

Ia katakan, pengurangan DOC FS melalui cutting HE juga diperluas, pengurangan jumlah setting HE dan afkir dini PS akan diperluas di wilayah luar Pulau Jawa. Oleh sebab itulah pengendalian suplai melalui cutting hatching egg (HE) umur 18 hari dan pengurangan jumlah setting HE di mesin setter akan mengurangi suplai DOC FS bulan September-Oktober 2020.

"Sementara dampak afkir dini parent stock (PS) secara bertahap akan mengurangi suplai DOC FS mulai bulan November sampai Desember 2020," katanya.