Dapat Pagu Anggaran Rp3,18 Triliun, Menperin Agus Fokus Empat Program Prioritas

Oleh : Ridwan | Rabu, 23 September 2020 - 12:05 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh pagu anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp3,18 triliun. Jumlah tersebut disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021.

"Tentunya kami dari Kemenperin siap untuk bekerja sesuai dengan anggaran yang telah disetujui untuk membina serta mendorong pertumbuhan industri di tanah air," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Rincian pagu anggaran yang disetujui tersebut difokuskan pada empat program antara lain, pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp962 miliar, program riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp112,3 miliar, program nilai tambah dan daya saing industri sebesar Rp663,3 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp1,4 triliun. 

Kemenperin berkomitmen mendorong pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka memenuhi kebutuhan sektor industri. Hal tersebut di antaranya bakal dipasok dari hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi. 

"SDM yang kompeten dan profesional akan menjadi kunci keberhasilan dari sebuah organisasi, termasuk sektor industri, sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masi," ungkapnya. 

Untuk mencapai target tersebut, Kemenperin mendorong pelaksanaan program prioritas pengembangan SDM industri, di antaranya pelatihan industri berbasis kompetensi yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja), serta sertifikasi kompetensi untuk  tenaga kerja industri. 

Kemudian, menyelenggarakan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi menuju dual sistem pada pendidikan kejuruan dan pendidikan vokasi, serta pengembangan pendidikan SMK dan politeknik yang link and match dengan industri.

"Kami juga mengalokasikan pendirian politeknik dan akademi komunitas di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) dan Kawasan Industri (KI)," lanjutnya.

Untuk menciptakan SDM industri yang kompeten, Kemenperin juga berupaya membangun infrastruktur kompetensi yang meliputi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada sektor industri untuk 10 bidang, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha industri. Selain itu, dilakukan pengembangan SDM menuju industri 4.0. 

Dalam pengembangan riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, Kemenperin berupaya melakukan penguatan kemampuan lembaga penilaian kesesuaian melalui peningkatan kapasitas laboratorium uji dan laboratorium uji halal serta pengembangan standardisasi industri melalui penyusunan 13 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI 4.0). 

"Kami juga terus berupaya dalam penanganan masalah limbah B3 sektor industri, serta melakukan pengembangan standar dan kelembagaan industri hijau untuk perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH)," terangnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →