Waduh! 45% Perusahaan Sudah Tak Lagi Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Relaksasi Penundaan Disebut-sebut Tak Banyak Membantu

Oleh : Ridwan | Selasa, 08 September 2020 - 15:40 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani menilai relaksasi penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak terlalu banyak membantu para pengusaha. 

Sebab, menurutnya, saat ini dunia usaha sedang menghadapi kesulitan keuangan. Buktinya, sebanyak 45 persen perusahaan di dalam negeri sudah tidak lagi membayar iuran BPJS ketenagakerjaan karyawannya. 

"Berdasarkan catatan kami, 45 persen perusahaan sudah tidak lagi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sejak April lalu," kata Shinta di Jakarta (8/9/2020).

Meski begitu, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah merelaksasi penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Kami apresiasi, tapi memang dampaknya tidak begitu signifikan," jelasnya.

Dijelaskan Shinta, permintaan kelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah diajukan pengusaha dan pelaku industri sejak Maret lalu. Namun, realisasinya baru bisa dimulai per 1 September 2020 setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Jamsostek Selama Bencana Non-Aalam Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid tersebut pemerintah memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) dari sebelumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari iuran bersangkutan menjadi paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

Kemudian, penundaan pembayaran sebagian iuran JP di mana pengusaha hanya wajib memungut iuran dari pekerja sebesar satu persen, sementara iuran JP yang menjadi kewajiban pengusaha sebesar dua persen dari upah pekerja. 

Ketentuannya, sebagian iuran JP sebesar satu persen wajib dibayarkan dan disetorkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan batas waktu. Sisanya, 99 persen pembayaran Iuran JP dapat ditunda pelunasannya baik sekaligus atau bertahap mulai paling lambat 15 Mei 2021 dan selesai paling lambat 15 April 2022.

"Harapannya kalau kami sebenarnya dana pensiun itu kan tabungan harusnya itu pembayarannya bukan ditunda tapi dibebaskan saja. Karena, kondisi sekarang ini harusnya berhenti dulu lah menabungnya," tutup Shinta.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →