Bukan Lagi Fintech Terdaftar, OJK Campakkan PT Assetku Mitra Bangsa

Oleh : Wiyanto | Senin, 07 September 2020 - 21:39 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Sampai dengan 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan.

"Terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita)," demikian siaran pers OJK di Jakarta, Senin (7/9/2020).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →