DPR Cantik Ini Desak Bappenas Perbaiki Tata Kelola Proyek Infrastruktur dari SBSN

Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 02 September 2020 - 11:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2019 dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/8/2020) lalu.

Bappenas kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Meskipun demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin memberikan catatan terhadap kinerja Bappenas dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.

“Kami mengapresiasi pencapaian Bappenas yang meraih opini WTP selama dua belas tahun berturut-turut sejak 2008. Pencapaian ini menunjukkan komitmen yang tinggi untuk menjaga standar pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kita tetap perlu memerhatikan temuan dan menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK, untuk memastikan penggunaan uang negara yang akuntabel dan transparan,” tutur Puteri melalui rilis pers yang diterima redaksi Industry.co.id pada Rabu (2/9).

Pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN/Sukuk Negara (Project Based Sukuk/PBS) merupakan salah satu bentuk alternatif pembiayaan kegiatan/proyek oleh Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai Daftar Prioritas Proyek (DPP).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, Bappenas berwenang untuk menilai kelayakan proyek infrastruktur dengan skema pembiayaan tersebut.

Kewenangan tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian proyek dengan program pembangunan jangka menengah, batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka penerbitan SBSN, serta kesesuaian proyek dengan prinsip syariah.

BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Utang Pemerintah Pusat tahun 2018 dan 2019 yang disampaikan kepada DPR RI pada Mei lalu, menyebutkan bahwa Bappenas belum memiliki kebijakan terkait penilaian kelayakan proyek dan mekanisme pengusulan proyek infrastruktur yang dibiayai SBSN.

Hal ini berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan proyek. Berdasarkan temuan tersebut, Puteri menilai pentingnya penyempurnaan mekanisme penilaian kelayakan proyek guna memastikan optimalnya penggunaan SBSN untuk membiayai proyek berbasis sukuk.

“Penerbitan sukuk proyek berkontribusi pada pembiayaan proyek infrastruktur yang lebih mandiri dan mempercepat pembangunan. Oleh karena itu, skema penilaian kelayakan atas proyek yang dapat dibiayai sukuk perlu berlandaskan dasar yang kuat, baik dalam bentuk kebijakan maupun petunjuk teknis yang mengatur skema dan tahapan penyeleksian, serta indikator penilaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, realisasi Semester I APBN TA-2020 mencatat capaian 22,66 persen atau sebesar Rp 5,27 triliun dari total alokasi SBSN pembiayaan proyek di tahun 2020 senilai Rp23,29 triliun. Jumlah tersebut digunakan untuk membiayai 726 proyek yang tersebar di 34 provinsi di 8 K/L.

“Dalam kesempatan RDP bersama Bappenas ini, sekali lagi saya imbau Bappenas untuk segera melengkapi ketentuan yang diperlukan dalam menyempurnakan skema penilaian kelayakan proyek berbasis sukuk. Sebab, hal itu pasti akan berpengaruh pada optimalisasi penyerapan pembiayaan di tahun 2020, di mana untuk penyerapan semester I-2020 belum mencapai separuh dari target. Selain itu, harapannya, penyerapan pembiayaan proyek berbasis sukuk ini dapat turut meningkatkan belanja negara untuk menggenjot perekonomian dan menciptakan trickle-down effect untuk perekonomian di daerah,” tandas Puteri.