Ini 'Gerbong' Baru Bank Bukopin

Oleh : Wiyanto | Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:52 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Bank Bukopin merombak jajaran pengurus sebagai konsekwensi penambahan modal KB Kookmin Bank.

Bank Bukopin melalui Komite Nominasi dan Remunerasi merekomendasikan 8 (delapan) nama baru untuk menggantikan jabatan sejumlah tersebut.

"Akan transfer teknologi dan knowlage ke Bukopin," kata Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Dari beberapa nama yang diajukan terdapat 5 (lima) nama yang berasal dari KB. Kelima nama tersebut akan menduduki posisi Komisaris dan Direksi Perseroan. 3 (tiga) nama lainnya berasal dari masing-masing perwakilan Manajemen Bank Bukopin, KB, dan BNI yang mewakili Pemerintah.

Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin untuk periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar

Komisaris : Nanang Supriyatno**

Komisaris : Deddy SA Kodir

Komisaris : Susiwijono

Komisaris : Chang Su Choi*

Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari**

Komisaris Independen : Bo Youl Oh*

Komisaris Independen : Hae Wang Lee*

*)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau perundang-undangan lainnya yang berlaku.

**)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Direksi

Direktur Utama : Rivan A. Purwantono

Direktur : Adhi Brahmantya

Direktur : Ji Kyu Jang*

Direktur : Euihyun Shin*

Direktur : Hari Wurianto

Direktur : Helmi Fahrudin**

Direktur : Jong Hwan Han*

Direktur : Dodi Widjajanto**

Direktur : Sheng Hyup Shin*

*)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

**)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.