Kasus Positif Corona Jakarta Capai 31.162, Pemprov DKI Minta Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Oleh : Krishna Anindyo | Kamis, 20 Agustus 2020 - 08:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus memastikan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan upaya tersebut agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 5.095 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.851 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 565 positif dan 3.286 negatif.

"Dari 565 kasus positif tersebut, 183 kasus adalah akumulasi data dari tanggal 16 dan 17 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 49.280. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 44.514," terangnya dalam keterangan tertulis yang dicukil redaksi Kamis (20/8).

Dikatakan Dwi, hingga saat ini jumlah kasus aktif di Jakarta sebanyak 9.047 (orang yang masih dirawat / isolasi-red).

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 31.162 kasus setelah terjadi penambahan kasus baru sebanyak 565 kemarin.

Dari jumlah total tersebut, 21.069 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 67,6%, dan 1.046 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,4%.

"Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4%," ucap Dwi.

Untuk positivity rate sendiri atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,6%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 5,9%.

"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%," jelasnya.

Sementara itu, pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik.

Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," tandas Dwi.

Pihaknya juga tersu mensgajak semua warga untuk selalu menjalankan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari, seperti memakai masker, menjaga jarak 2 meter dan mencuci tangan.

Pemprov DKI juga meminta warga untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

"Adapun terkait perkantoran dan usaha, Pemprov meminta seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," pungkas Dwi.

Krishna Anindyo Lihat semua artikel →