Jakarta Cetak 30.597 kasus Positif, Dinkes Minta Perkantoran Patuhi 50% Isian dan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Oleh : Nata Kesuma | Rabu, 19 Agustus 2020 - 11:48 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan pihaknya terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat.

Hal tersebut dilakukan agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19. 

Menurutnya, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 5.989 spesimen. 

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.901 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 505 positif dan 4.396 negatif. 

"Dari 505 kasus positif tersebut, 32 kasus adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 48.342. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 40.369," terang Dwi dilansir redaksi Industry.co.id dari laman Pemprov DKI pada Rabu (19/8).

Sementara itu, untuk penambahan kasus positif hingga hari ini sebanyak 505 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.064 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 30.597 kasus. Dari jumlah tersebut, 20.505 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 67%, dan 1.028 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,4%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4%. 

Sementara untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,2%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 5,9%. 

"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%," jelas Dwi.

Sementara itu, pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. 

Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Selain itu, melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. 

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," tegasnya.

Dwi juga memunta warga untuk selalu memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.

Menurutnya, sebaiknya tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Selain itu, warga diminta menjalankan 3M, yakni memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan mencuci tangan dengan 

sabun dan air mengalir secara rutin.

Terkait perkantoran, menurutnya seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas sesuai aturan di masa PSBB transisi.

"Operasional perkantoran maksimal 50% dari biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," tegasnya.

"Terkahir, selalu ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," pungkas Dwi.