Jokowi: Pelebaran Defisit Diperlukan Saat Pandemi Covid-19

Oleh : Krishna Anindyo | Jumat, 14 Agustus 2020 - 21:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa Pemerintah telah serius melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini ia akui bahwa pendapatan negara mengalami penurunan di saat tingginya kebutuhan anggaran untuk belanja di sektor kesehatan dan perekonomian. Karenanya, pelebaran defisit adalah hal yang diperlukan dalam menangani situasi ini.

“Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan,” papar Presiden Jokowi saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RAPBN 2021 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat, (14/8/2020).

Presiden Jokowi pun mengakui bahwa pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.

Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan. Dalam perkembangan dibanyak negara misalnya, banyak sekali negara yang mengalami kontraksi pertumbuhan yang cukup mendalam.

Sebagai contoh, Jerman mengalokasikan stimulus fiskal sebesar 24,8 persen PDB-nya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7 persen di kuartal kedua 2020.

Lalu Amerika Serikat mengalokasikan 13,6 persen PDB, namun pertumbuhan ekonominya minus 9,5 persen.

Sementara China mengalokasikan stimulus 6,2 persen PDB, dan telah kembali tumbuh positif 3,2 persen di kuartal kedua, namun tumbuh minus 6,8 persen di kuartal sebelumnya.

“Kita pun melakukan langkah yang luar biasa. UU Nomor 2 Tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama tiga tahun. Tahun 2020, APBN telah diubah dengan defisit sebesar 5,07 persen PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34 persen PDB," jelas Jokowi.