Asyik, Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Untuk Pekerja Swasta Cair Agustus dan September, Guru Honorer Juga Kebagian Lho

Oleh : Hariyanto | Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah bakal memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan ini rencananya akan diberikan dalam dua tahap, yakni Agustus dan September.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, bantuan untuk pekerja swasta tersebut akan diberikan bersamaan dengan bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rincianya, gaji September-Oktober diberikan pada Agustus sedangkan gaji November-Desember diberikan September.

"Bantuan subsidi gaji kemarin sudah preskon insyaallah di akhir bulan ini juga sama seperti bantuan usaha mikro. Rp 600 ribu untuk 4 bulan di mana gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus. Gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September memakai data BPJS Ketenagakerjaan. Kita pastikan didampingi pihak-pihak KPK, BPKP, Kejaksaan, LKPP supaya datanya benar," kata Erick, Rabu (12/8/2020).

Erick mengungkapkan, pekerja yang mendapatkan bantuan ini  menggunakan data bulan Juni. Dimana jumlah pekerja yang memperoleh bantuan sekitar 15,7 juta orang.

"Yang masih menganut data bulan Juni yang ada iurannya digaji di bawah Rp 5 juta diberikan jumlahnya untuk 15,7 juta yang akan dibantu masing-masing mendapatkan Rp 2,4 juta," ungkap Erick.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan Rp 600.000 per bulan ini pada awalnya memang hanya untuk pekerja swasta. Namun, menurut Menteri Ida, bantuan tersebut diperluas untuk pegawai pemerintah non PNS atau honorer, termasuk guru honorer.

"Kita akomodasi teman-teman pekerja pegawai pemerintah non PNS yang mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka kan upahnya upah minimum provinsi. Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta.Termasuk di dalamnya temen-teman guru honorer," kata Menteri Ida.

Menteri Ida menambahkan, untuk mendapatkan bantuan Rp 600.000 tersebut, pegawai pemerintahan non PNS harus terdaftar sebagai anggota BPJS tenaga kerja. "Pegawai-pegawai honorer memang syaratnya harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Menteri Ida.