Kabar Gembira, Karyawan Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Akan Ditampung Dalam Program Kartu Prakerja

Oleh : Hariyanto | Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:56 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan kepada karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp 5 Juta. Bantuan tersebut rencananya akan diberikan secara langsung dengan nilai Rp 1,2 Juta dalam sekali pencairan mulai bulan September 2020. Syaratnya, karyawan tersebut harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu masyarakat tak perlu khawatir, bagi karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp 5 Juta tapi tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah akan menampungnya dalam program Kartu Prakerja.

"Bantuan pemerintah untuk pendapatan di bawah Rp 5 juta pemerintah akan menargetkan adalah mereka yang menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Namun orang bilang banyak sekali yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta yang tidak terdaftar BPJS Tenaga Kerja, nah ini kita tampung dalam bentuk Kartu Prakerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (11/8/2020).

Sri Mulyani menyebut jumlah insentif yang diberikan antara program baru dengan Kartu Prakerja sama yakni Rp 2,4 juta. Asal tau saja, peserta Kartu Prakerja mendapat insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Bahkan peserta Kartu Prakerja bisa mendapat insentif tambahan Rp 150.000 dari mengisi survei.

"Kartu Pra Kerja itu jumlah benefitnya sama yaitu Rp 600 ribu x 4 yaitu Rp 2,4 juta. Nah kalau di dalam Kartu Pra Kerja ada secara aktif mendaftar. Kalau Anda kena PHK atau dirumahkan, kalau Anda (sedang) mencari kerja bisa mendapatkannya di situ itu ada 5,6 juta (peserta), sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan adalah yang memang teregister di sini mungkin akan mencapai 13 bahkan 15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Pemerintah menyebut telah mendesain berbagai program perlindungan sosial dengan masing-masing penerima manfaat agar merata. Program baru ini hanya terbatas pada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar memudahkan pemerintah dalam proses pendataan nomor rekening.

"Pemerintah melihat paling tidak dari sisi APBN kita sudah mendesain untuk membantu masyarakat kita semua. Di seluruh dunia kalau kita berdiskusi sama menteri-menteri di negara yang lebih maju mereka biasanya mengatakan saya melakukan transfer langsung by name, by account number karena mereka memang sudah punya by name, address, by account number. Di republik ini kadang-kadang by name, NIK-nya mungkin pun ada atau tidak ada dan kemudian by address-nya tidak address yang permanen," ucapnya.