Catat! MA Terbitkan 5 Aturan Vonis Koruptor, Kasus Diatas 100 Miliar Diganjar Penjara Seumur Hidup

Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) pada awal Agustus ini telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini memungkinkan koruptor bisa dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.

Adapun secara lebih rinci, regulasi ini membagi hukuman koruptor menjadi lima kategori yaitu kategori paling berat dengan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

Lalu kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta. Aturan tetsebut sudah ditandatangani Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai aturan itu dibuat agar tidak ada disparitas (perbedaan) dalam penentuan vonis koruptor.

Ia pun tak mempermasalahkan hal itu sepanjang masih dalam ranah yudikatif.

“Ya, saya pikir sepanjang itu masuk wilayah yudikatif, itu tidak masalah. Walaupun dalam Perma itu hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi, dan tak mengatur semua pasal. Nah, ini disebabkan untuk kemudian mengatur agar tidak ada disparitas dalam memutuskan vonis,” kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Rabu (5/8/2020).

Namun demikian, menurut Dasco ada hal lain yang lebih penting yaitu kemandirian hakim dalam memutus suatu perkara. Sehingga independensi hakim harus lebih diutamakan.

"Namun, di balik semua itu yang paling penting adalah menurut kami, independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara,” pungkas politisi F-Gerindra itu.