Catat! Ini Delapan Syarat Permohonan Sertifikasi Halal bagi UMKM Kuliner

Oleh : Krishna Anindyo | Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:28 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggenjot sertifikasi halal, tidak terkecuali kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak pada sektor kuliner.

“Pemenuhan kebutuhan konsumsi halal bagi umat Islam merupakan bagian dari hak beragama yang wajib dipenuhi. Pemerintah sangat serius dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) ini,” ujar Kepala Bidang Registrasi Halal BPJPH, Ahmad Sukandar. Sabtu (1/8/2020).

"Bapak Presiden di acara peluncuran Halal Park 16 April 2019 lalu menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal kita sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi-generasi muda kita, agar bisa menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan umat," ujar Sukandar.

"Bapak Wakil Presiden tegas menyatakan pula bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya mampu menjadi produsen produk halal. Ini mengingatkan bahwa kita semua harus serius dalam memajukan perkembangan produk halal kita, terutama pada sektor UMK,"  tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Sertifikasi Halal BPJPH, Amrullah, mengungkapkan UMK yang  besarnya 99,9% dari total jumlah usaha di Indonesia memberikan kontribusi PDB sebesar 62,57%, serapan tenaga kerja sebesar 96,5%, serta pendukung komoditi ekspor 16,45%.

"Dengan kontribusi sebesar itu, UMK merupakan pondasi perekonomian nasional kita, termasuk UMK sektor kuliner atau pangan ini," jelas Amrullah.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya mengembangkan UMK pangan melalui pendekatan sistem mutu dan fasilitasi sertifikasi sesuai amanat UU JPH.

Pasal 44 UU JPH mengatur, bahwa biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

"Fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat berupa fasilitasi oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN; pemerintah daerah melalui APBD; perusahaan; lembaga sosial; lembaga keagamaan; asosiasi ataupun komunitas," tambah Amrullah.

Selain biaya, fasilitasi juga dapat berupa penyelia halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH).

Fasilitasi ini meliputi keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, keikutsertaan dalam uji kompetensi sertifikasi penyelia halal, dan/atau penyediaan penyelia halal.

"Fasilitasi penyelia halal bagi UMK oleh pihak lain tersebut dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga keagamaan Islam, lembaga sosial, asosiasi atau komunitas," terang Amrullah.

Adapun syarat pengajuan permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Daerah di PTSP Kemenag.

Perlu diketahui saat ini, layanan sertifikasi halal tatap muka dilakukan secara terbatas untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Berikut delapan dokumen permohonan sertifikasi halal yangbharus dipenuhi pelaku UMKM:

1. Dokumen permohonan, terdiri atas Surat Permohonan, 

2. Formulir Pendaftaran, 

3. Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika belum ada, dilengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV, 

4. Dokumen Penyelia Halal, 

5. Daftar Produk & Bahan/Menu, 

6. Proses Pengolahan Produk, 

7. Surat Kuasa jika yang menyerahkan dokumen selain penanggungjawab usaha, dan

8. Sistem Jaminan Halal.