Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Beri Keringanan Tagihan Listrik, Ini Rinciannya...

Oleh : Krishna Anindyo | Jumat, 31 Juli 2020 - 21:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat.

Pemerintah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus yang terdiri dari:

Pertama, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).

Lalu Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).

"Dan Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)," sebut keterangan tertulis Kementerian ESDM yang diterima redaksi Industry.co.id pada Jumat (31/7/2020).

Kemudian stimulus listrik kedua adalah pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Selanjutnya stimulus ketiga ialah pembebasan biaya beban atau abonemen yang diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).

Lalu, Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).

"Dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)," ungkap Kementerian ESDM.

"Adapun ketentuan pada butir pertama s.d butir ketiga tersebut berlaku untuk rekening bulan Juli sampai dengan Desember 2020," jelasnya.

Sementara untuk perhitungan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abodemen untuk rekening bulan Juli yang telah dibayarkan, menjadi pengurang perhitungan rekening bulan berikutnya dan diselesaikan paling lambat pada perhitungan rekening bulan Oktober 2020.

Adapun pelanggan PLN yang menerima stimulus tersebut diperkirakan sebanyak 1,26 juta pelanggan yang terdiri dari golongan pelanggan Sosial sebanyak 661 ribu pelanggan, Bisnis sebanyak 566 ribu pelanggan, dan Industri lebih dari 29 ribu pelanggan.

Sementara kebutuhan dana yang akan dialokasikan untuk stimulus tersebut diperkirakan sekitar Rp 3,07 Triliun.

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139K/26/MEM/2020 tentang Penetapan Diskon Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) dalam rangka Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi Rumah Tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100% dan Rumah Tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50% selama 6 bulan (April-September 2020); dan Bisnis Kecil B.1/450 VA dan Industri Kecil I.1/450 VA diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).

Kebijakan tersebut sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Secara kumulatif, dana stimulus yang disediakan Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak Covid-19 kepada konsumen PLN berupa diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban/abonemen sebesar Rp 11,02 Triliun.