BIN Bukan Lembaga Penegak Hukum Terkait Penangkapan Buronan Djoko Tjandra

Oleh : Herry Barus | Jumat, 31 Juli 2020 - 06:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) tidak optimal alias melempem dalam mendeteksi buronan kasus hak tagih (cessi) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menanggapi hal itu, Deputi VII dan Juru Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto menegaskan BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup.

“BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara,” kata Wawan di Jakarta, kemarin.

Wawan menjelaskan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN tidak mempunyai kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri.

Namun, lanjut dia, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. BIN memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor. 

“Hanya saja tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia,” ujarnya.

Kendati demikian, terang Wawan, BIN berkontribusi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa, yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham.

“Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan di Halim Perdana Kusuma, bahwa penangkapan buronan Djoko Tjandra dipimpin oleh Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo.Kamis (30/7/2020)

Djoko Tjandra yang dijerat perkara cessie Bank Bali, semenstinya berada di sel sejak 2009, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Namun ia melarikan diri ke luar negeri.

Polri juga tengah menyelidiki aliran dana suap yang diperkirakan diterima sejumlah orang dalam pembuatan surat palsu bagi perjalanan Djoko Tjandra, yang buron selama 11 tahun.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan (kasusnya)," kata Komjen Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam (30/7/2020).

Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Setelah diselidiki, kata Sigit, Tim Khusus mengendus keberadaan Djoko di Malaysia.

Kemudian Kapolri Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).