Ogah Jadi Klaster Baru, Kemendes PDTT Terbitkan Peraturan SM-K3 untuk Keselamatan dan Kesehatan Pegawai

Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 29 Juli 2020 - 20:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Maraknya kabar penularan Covid-19 di beberapa klaster perkantoran di Jakarta membuat Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menaruh perhatian yang besar terhadap aspek keselamatan dan kesehatan pegawainya.

“Perlunya diterapkan sistem manajemen K3 di Kemendes PDTT,” tutur Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Mety Susanty melalui keterangan tertulis yang disadur redaksi Industry.co.id dari laman Kemendes pada Rabu (29/7/2020).

Ia beralasan karena sebagian besar waktu pegawai dihabiskan di kantor sekitar 8 jam perhari sehingga membuat ASN berisiko terpapar penyakit menular covid-19.

Selain itu, implementasi aspek K3 di Kemendes PDTT masih sangat parsial dan kurang terintegrasi.

"Untuk memayungi kebijakan tersebut maka diterbitkanlah Keputusan Mendes PDTT Nomor 55 tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ujar Mety.

Mety juga menyebut ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam Manajamen K3 yaitu, Pertama, aspek keselamatan, aspek ini berisi hal-hal yang perlu di mitigasi untuk melindungi pegawai saat bekerja seperti seperti infrastruktur, tata kerja dan lain-lain.

Kedua, aspek kesehatan, berisikan mengenai pengaturan terkait standar kesehatan pegawai dan kesehatan mental yang akan diwujudkan dalam bentuk Employee Assistance Programe (EAP) yaitu bantuan profesional yang akan menangani masalah psikologis di lingkungan kerja.

Ketiga, aspek kesehatan lingkungan kerja, yang mengatur lingkungan kerja pegawai agar sesuai dengan standar peraturan. Terakhir, aspek ergonomi, aspek ini mengatur tentang hubungan antara pegawai dengan alat-alat kerjanya seperti meja, kursi dan standar-standarnya.

“Ini baru permulaan, kesuksesan implementasi K3 di Kemendes PDTT kedepannya diperlukan sinergi berbagai pihak, terutama kesadaran pegawai di kementerian ini," pungkasnya.