Para Pengusaha Tolong Dicatat! Kepala BKPM Tegaskan Tidak Boleh ada PHK di Industri Padat Karya

Oleh : Ridwan | Rabu, 29 Juli 2020 - 07:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya. 

Penegasan itu disampaikan Bahlil setelah meninjau operasional dua perusahaan di Subang dan Karawang, Jawa Barat.

"Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada PHK" kata Bahlil dalam keterangan resminya di Jakarta (28/7/2020).

Untuk itu, Bahlil menegaskan, kepada pelaku usaha industri agar memberi tahu pihaknya jika mengalami kesulitan. Pemerintah akan mencari solusi supaya tidak terjadi PHK.

"Kalau perusahaan kesulitan beroperasi, ayo bicara dengan BKPM. Kita cari solusinya. Kita bicarakan dengan pemerintah pusat, daerah, DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten. Pokoknya tidak boleh ada PHK," tegas Bahlil.

Bahlil pun mengapresiasi PT Taekwang Industrial Indonesia (TKII) karena tetap mempekerjakan karyawannya selama Covid-19. 

TKII merupakan perusahaan Korea Selatan yang bukan pemain baru di industri alas kaki di Indonesia. Perusahaan ini telah berdiri sejak 9 November 2011 dan memiliki nilai investasi sebesar US$160 juta.

Tak heran jika saat ini TKII mampu menghasilkan sekitar 2 juta pasang sepatu per bulan yang 100% hasilnya untuk ekspor. Penghasilan dari penjualan sepatu saat ini dapat mencapai US$350 juta per tahun.